jpnn.com, MANADO - Terpidana tindak pidana kasus penggelapan di Surabaya, Hendra yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah ditangkap di Manado.
Terpidana kasus penggelapan itu ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
BACA JUGA: Pencabulan Gadis Disabilitas di Surabaya, Terduga Pelaku Ternyata
Menurut Kepala Kajati Sulut Edy Birton penangkapan Hendra dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hendra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Penghapusan Honorer: Sikap Bupati Ini Tegas, Semoga MenPAN-RB Membaca
"Terpidana diamankan Tim Tabur dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut Yos Bukara," ujar Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Terpidana Hendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022.
BACA JUGA: PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, MUI Jatim Bersikap
Selanjutnya, Kepala Kejari Tanjung Perak mengirim surat permohonan bantuan pengamanan kepada Kejati Sulut pada 22 Juni lalu.
Melalui surat itu juga diinformasikan bahwa buronan kasus penggelapan itu derada di wilayah hukum Kejati Sulut.
Atas permintaan bantuan itu, Tim Tabur Kejati Sulut mulai melakukan pencarian tentang keberadaan terpidana di Kota Manado.
Akhirnya, Hendra ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengurus surat-surat tanah di Kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Hendra menggelapkan uang milik korban Handoko Mintojo Raharjo sebesar Rp 710 juta.
Setelah ditangkap, terpidana Hendra dibawa ke Kantor Kejati Sulut akan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam