Penghapusan Honorer: Sikap Bupati Ini Tegas, Semoga MenPAN-RB Membaca

Jumat, 24 Juni 2022 – 00:33 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan sikapnya terkait rencana penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.

Ahmed Zaki meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merevisi kembali kebijakan penghapusan honorer tersebut.

BACA JUGA: Demi Mempertahankan Honorer, Anies Baswedan Akan Temui Jokowi

"Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari KemenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu," kata Zaki di Tangerang, Kamis (23/6).

Dia menilai keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya sejauh ini memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA: Mereka Memperjuangkan Ribuan Honorer ke KemenPAN-RB, Semoga Berhasil

Jika terjadi penghapusan tenaga honorer, maka itu bakal berdampak besar terhadap pelayanan publik, apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.

"Jadi, biar bagaimanapun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan," ucap Zaki.

BACA JUGA: Dari 12.417 Honorer di Sumbar, Cuma 20 Persen Bisa Terserap, Sisanya?

Selain itu, dia menhgaku  menerima banyak masukkan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) untuk menyampaikan agar Surat Edaran (SE) MenPAN-RB tersebut dikaji kembali.

Diketahui, SE MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk soal honorer dihapus.

Zaki menyebut Pemkab Tangerang sejauh ini belum punya langkah apa pun terkait penghapusan honorer itu karena menyangkut keseluruhan.

"Jadi, harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer," ujarnya.

Sebagai kepala daerah, Zaki akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang terhadap penghapusan honorer kepada pemerintah pusat, sehingga prosesnya bisa dipertimbangkan lagi.

"Insyaallah kami akan menyampaikan ini langsung ke pemerintah pusat," tutur Zaki.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh

Sementara itu, Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang Jahrudin tegas menolak adanya peraturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.

"Tentunya kami tetap meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali SE MenPAN-RB terkait penghapusan honorer," ucap Jahrudin. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler