jpnn.com, JAKARTA - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan dan obstruction of justice kematian Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan Hendra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
BACA JUGA: Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata JPU di ruang sidang.
JPU menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hendra Kurniawan Blak-blakan, Ada yang Menggangu Independensi Hakim, Yaelah
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU.
Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J ini.
BACA JUGA: Di Hadapan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Agus Nurpatria Ungkap Perilaku Hendra Kurniawan
Di antaranya, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama