Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak

Kamis, 19 Januari 2023 – 12:21 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dihadirkan sebagai ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dihadirkan sebagai ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Dalam keterangannya, Agus Surono menyinggung soal subjetivitas hakim dalam menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa dalam satu perkara pidana.

BACA JUGA: KPK Hentikan Kasus Amplop Ferdy Sambo kepada LPSK, Ada Apa?

Menurut Agus, majelis hakim menjatuhkan amar putusan berdasar alat bukti. Alat buktinya harus terukur, dua petunjuk, sehingga dijadikan sebagai pedoman atau patokan saat menjatuhkan amar putusan.

Semula penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Pandjaitan mengungkap satu adagium hukum terkenal, yakni 'lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah'. Bagaimana adagium ini dikaitkan dengan kewenangan subjektif hakim?" tanya Sahala di ruang sidang.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa

Agus lantas menjawab ihwal kewenangan subjektif hakim, dirinya tak berani memberikan penilaian.

"Saya intinya mengatakan, prinsip untuk dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban pidana itu ada beberapa syarat, ada kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesalahan, tidak ada alasan penghapus pidana, dan seterusnya," kata Agus.

BACA JUGA: Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Agus mengatakan bilamana unsur melawan hukum tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Selama itu semua tak terpenuhi atau salah satu tak terpenuhi, katakanlah tadi paling prinsipil, unsur melawan hukum tak ada, unsur kesalahannya tak ada maka tentu tak bisa dimintai. Kalau soal penilaian subjektif kewenangan majelis saya tak berani menilai," ucap Agus.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lantas bertanya maksud dari pernyataan subjektif hakim.

"Kalau begitu pertanyaannya subjektif hakim itu apa maksudnya?" tanya Hakim Suhel.

Menurut Agus, subjektif hakim itu ihwal dalam menilai dan menjatuhkan amar putusan berpegang pada Pasal 183 KUHAP, berdasarkan alat bukti yang ada.

Oleh karena itu, kata dia, jaksa akan mendalilkan dan membuktikan dakwaannya. Menurut Agus, penasihat hukum pun diberikan kesempatan untuk menguji dakwaan jaksa tersebut.

"Tentu berdasarkan alat bukti yang dihadirkan sesuai fakta-fakta di persidangan, nanti majelis hakim berdasar keyakinannya menilai sesuai hak subjektif majelis hakim, keyakinannya didasari pada alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP," kata Agus. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ferdy Sambo Berteriak, Jokowi Disamakan dengan Firaun, Mahfud MD Angkat Bicara


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler