Hendra Kurniawan Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hari Ini

Selasa, 06 Desember 2022 – 11:37 WIB
Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nur Patria menjadi saksi untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang hari ini, Selasa (6/12). Foto: Layar PN Jaksel difoto Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/12).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar mulai pukul 10.00 WIB. Ferdy Sambo dan Putri tiba terlebih dahulu di ruang sidang.

BACA JUGA: Kubu Hendra Kurniawan Merasa Diuntungkan Kesaksian AKBP Radite, Kok Bisa?

Ferdy dan Putri kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Beberapa saat kemudian, mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nur Patria yang merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, tiba di lokasi.

BACA JUGA: Bripka Ricky Disuruh Baca Al-Quran, Menangis saat Salat Malam, Lalu Jujur soal Ferdy Sambo

Kedatangan mereka guna bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Di ruang sidang, tanpak Hendra dan Agus duduk bersama di kursi saksi menghadap majelis hakim.

BACA JUGA: Soal Insiden di Magelang, Kuat Maruf Sempat Tanyakan Ini kepada Putri Candrawathi

Hendra dan Agus tampak kompak mengenakan kemeja hitam.

Selain itu, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahcman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo turut dihadirkan JPU untuk menjadi saksi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler