Kubu Hendra Kurniawan Merasa Diuntungkan Kesaksian AKBP Radite, Kok Bisa?

Kamis, 01 Desember 2022 – 22:50 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (31/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merasa diuntungkan dengan kesaksian Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa.

AKBP Radite dihadirkan menjadi saksi sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Hendra Kurniawan Mengaku ke Jambi Atas Perintah Ferdy Sambo

Perwira menengah Polri itu mengaku tidak pernah melihat adanya surat perintah penyelidikan ihwal kematian Brigadir J.

Namun, penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Padjaitan dalam sidang itu justru menunjukkan bukti bahwa surat itu ada.

BACA JUGA: Cara Kubu Ferdy Sambo Menepis Kesaksian Bharada E soal Wanita Menangis

Sahala pun merasa kesaksian AKBP Radite tersebut menguntungkan dua kliennya.

"Fakta persidangan hari ini sangat menguntungkan kedua klien kami, Pak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ucap Sahala seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Konon Wanita Menangis dari Rumah Ferdy Sambo Adalah Si Cantik Berseragam Cokelat

Menurut Sahala, keterangan saksi menjelaskan seputar BAP penyidik, sehingga tidak mengetahui adanya surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2022.

"Beliau menilai berdasarkan fakta, tidak ada surat perintah. Ternyata ada surat perintah," lanjut Sahala.

Sahala mengatakan setelah dia menunjukkan bukti bahwa surat perintah itu ada, AKBP Radite menilai perbuatan Hendra Kurniawan dan Agus tidak melanggar prosedur.

"Beliau menyatakan tidak ada pelanggaran apa pun di situ, SOP sudah sesuai," ujar Sahala.

Sahala menjelaskan pada hari kematian Brigadir J, Ferdy Sambo menginformasikan adanya insiden tembak menembak antarpolisi, Brigadir J dan Bharada E.

Artinya, kata Sahala, Biro Paminal secara prosedural berhak menyelidiki dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari situlah Sahala berpendapat perbuatan Agus dan Hendra tidak cacat prosedur karena ada surat perintahnya penyelidikannya.

"Kenyataannya, fakta persidangan ada surat perintah itu, sehingga Pak Radite, saksi menyatakan di persidangan, diakui tidak ada kesalahan Agus Nurpatria," ujar Sahala.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Selain Hendra dan Agus, ada Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto didakwa dalam perkara sama.  (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Politik Anies di Daerah Tidak Mulus, Sekjen NasDem Angkat Bicara


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler