Hendri Yosa Divonis Hukuman Mati

Kamis, 12 September 2019 – 05:00 WIB
Terdakwa saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/9/2019). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kepemilikan narkoba sebanyak 15 Kg sabu-sabu dan 10 butir ekstasi, Hendri Yosa divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Warga Jalan Punteuet Meuraksa, Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lokhseumawe, Aceh, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 19 Februari 2019 di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, ini hanya bisa tertunduk mendengarkan vonisnya.

BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Hendri bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang memberatkan Hendri adalah karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Hendri Yosa dengan pidana mati,” ujar Dominggus.

BACA JUGA: Kenang BJ Habibie, Wiranto: Beliau Sosok Kreatif dan Demokratis

Mendengar putusan itu, Hendri menyatakan pikir-pikir. Apakah nantinya dia akan melakukan upaya banding.

Kuasa Hukum terdakwa Evaria Ginting juga mengungkapkan hal serupa. Mereka akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

BACA JUGA: Prof Didik Rachbini Sebut Warisan Pemikiran BJ Habibie Tidak Hanya IPTN

“Yah kita kan minta (hukuman) seringan-ringannya yah. Nanti lah yah, akan kita pikir-pikir,” ujar Evaria.

Hendri mengaku nekat menjadi kurir sabu-sabu, karena terlilit cicilan utang sepeda motor. “Iyah bang, cicilan motor,” saat Hendri digiring ke ruang tahanan PN Medan.

Sementara itu, ADI yang disebut Hendri sebagai pemilik barang haram yang dibawanya masih buron. Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan. Sebelumnya Hendri mengambil barang itu dari NEK yan juga masih buron. (cr-2/nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler