jpnn.com, SUKADANA - Rahmatullah alias Akok, 41, terdakwa pembawa 60 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (5/9).
Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir menyatakan warga Tangerang, Banten, itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Usai Dicekoki Sabu-sabu, Putri Digarap Ayah Tiri Berulang Kali
BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
”Terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim Achmad.
BACA JUGA: Berita Terbaru Oknum Anggota Dewan yang Ketangkap Bawa Alat Isap Sabu di Bandara
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan pembawa 60 kilogram sabu itu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara tidak ada hal yang meringankan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lamtim M. Habi Hendarso menyatakan menerima putusan tersebut.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Gemetaran Saat Tasnya Diperiksa Petugas Bandara, Ternyata...
Kasus kepemilikan 60 kilogram sabu itu tersebut berawal dari upaya seseorang tidak dikenal yang berniat membeli speedboad milik nelayan Desa Purwosari, Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur, Minggu (30/12/2018) silam. Orang tak dikenal tersebut, menawar speedboad dengan harga Rp50 juta.
Namun, pemilik speedboad menawar dengan harga Rp70 juta. Karena harga tidak cocok, akhirnya orang itu bermaksud menyewa dengan tujuan Jakarta. Tarifnya Rp3 juta. Setelah harga disepakati, orang itu menitipkan barang di dalam karung yang akan dibawa ke Jakarta.
BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi
Lantaran curiga,pemilik speedboat melapor ke Polsek Pasirsakti. Setelah diperiksa petugas, ternyata di dalam karung tersebut terdapat 60 plastik ukuran satu kilogram berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Rahmatullah ditangkap saat berada di Serang, Banten.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir menjatuhkan hukuman mati kepada M. Daud (41), warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam. Dia menjadi pesakitan dalam kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu.
Sementara rekannya, Haryanto, 40, warga Palembang Sumatera Selatan divonis seumur hidup dan Yanto Jumadi (26), juga warga Palembang dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terpisah, Rabu (21/8). (wid/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Redaktur & Reporter : Budi