jpnn.com, KENDAL - NR (63) warga Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jateng, ditangkap polisi gara-gara memukul anaknya hingga terluka.
Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, mengatakan, pemukulan terjadi pada bulan Mei silam.
BACA JUGA: Kasihan Bu Ida, Melihat Langsung Suaminya Tanpa Busana bareng Cewek Muda
Kronologisnya, korban bernama Heni (29) sedang melewati kios milik orangtuanya. Dia kaget melihat ada seorang perempuan di dalam kios yang diduga selingkuhan ayahnya.
Korban lalu menghampiri sang ayah dan kemudian terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Tidak hanya cekcok, pelaku justru memukul mengenai wajah Heni dan mendorong korban hingga terjatuh dan menabrak tembok.
BACA JUGA: Diego Michiels Kembali Berurusan dengan Polisi, Terancam Dua Tahun Bui
Saksi yang melihat kejadian ini langsung membawa korban ke Rumah Sakit Baitul Hikmah karena mengeluh kepalanya sakit serta pusing.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di hidung dan luka memar di jari kelingking. Korban yang tidak terima melaporkannya ke Polres Kendal," kata dia, kemarin seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: 160 Pasangan Ikut Program Cerai Massal
Usai mendapat laporan itu, polisi memeriksa korban serta saksi-saksi yang dikuatkan dengan hasil visum dari rumah sakit.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menjeratnya dengan pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mertua Pergoki Menantu Sedang Bercinta dengan Selingkuhan
Redaktur & Reporter : Soetomo