Henry Yosodiningrat Bakal Ajukan Pembelaan untuk 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI

Rabu, 23 Februari 2022 – 17:33 WIB
Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara Unlawful Killing alias pembunuhan 6 Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa penembak enam laskar FPI, Henry Yosodiningrat bakal mengajukan pembelaan untuk kliennya itu pada persidangan Jumat (25/2) mendatang.

Sebelumnya, 2 polisi penembak 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menanyakan kepada kedua terdakwa yang hadir secara virtual, apakah mengajukan pembelaan atau tidak atas tuntutan jaksa.

BACA JUGA: 2.000 Lebih ASN Daerah Ini Terima SK PPPK, Gaji Aman, Alhamdulillah

"Insyaallah, hari Jumat (25/2), setelah salat Jumat, kami siap membacakan ini (pledoi) di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang," kata Henry Yosodiningrat menjawab pertanyaan hakim.

Setelah itu, hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/2) mendatang.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer dan Nakes Non-ASN Bakal Ditambah, Alhamdulillah

Diketahui, JPU dalam tuntutannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghabisi nyawa orang lain secara bersama-sama.

Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dan Yusmin dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU membacakan tuntutan. (cr3/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler