Hentikan Dugaan Suap Kajati DKI, Eks Komjak Sebut KPK Penakut

Minggu, 30 Oktober 2016 – 19:37 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan dugaan suap dari petinggi PT Brantas Abipraya (PT BA) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan anak buahnya Tomo Sitepu, mendapat sorotan tajam dari eks komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala.

Dia yakin ada cara menyelesaikan kasus itu, bukan hanya membiarkannya.

BACA JUGA: Demo 4 November People Power, Jangan Ditanggapi Represif

"Bagi saya KPK saat ini sudah jadi banci. Kenapa, penegak hukum itu pasti tahu hukum, tahu arah ke mana kasus itu di bawa. Artinya si Sudung dkk tahu persis kejadian itu sebenarnya. Kenapa tidak dikonfrontir (KPK)," kata Kamilov di Jakarta, Minggu (30/10).

Keputusan KPK dinilai janggal, karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa telah terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dari PT BA dengan Sudung dan Tomo yang tak lain Asisten Pidana Khusus Kejati DKI.

BACA JUGA: Gus Sholah Doakan Dahlan Segera Kantongi SP3

Sudung dan Tomo disebut sebagai penerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI.

Nah, Kamilov menduga bahwa KPK di bawah kepemimpinan Agus Raharjo yang sedang melakukan sinergi dengan para penegak hukum, takut dipolisikan seperti kasus beberapa pimpinan KPK sebelumnya.

BACA JUGA: Yakinlah, Umat Islam Indonesia Jadi Teladan bagi Negara Lain

"Saya lihat (pimpinan) KPK saat ini khawatir dipolisikan lagi kayak kasus yang sudah-sudah," ujar Kamilov.

Dia menilai, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK seharusnya lebih galak terhadap para penegak hukum seperti Sudung dkk. Sebab, mereka bukan masyarakat biasa.

"Artinya untuk penegak hukum harus benar-benar ditegakkan hukumnya. Pasti akan ada efek yang lebih besar untuk penegakan hukum selanjutnya," tambah Kamilov.

Sebelumnya pimpinan KPK menyatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus suap penanganan perkara PT BA kepada Sudung dan Tomo.

Alasannya, tidak ditemukan dua alat bukti untuk menjerat anak buah M Prasetyo di kejaksaan itu sebagai tersangka penerima suap.

"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak. Ya tidak dilanjut lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (27/10).(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf Ralat, Tak Ada Perintah Tembak di Tempat saat Demo Jumat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler