BACA JUGA: Tambah Rp 150 Miliar, Ekspansi Pertambangan
Kemudian melanggar Perwali NoBACA JUGA: Datascrip Luncurkan Tiga Printer MLF
Mulai perizinan, waktu pelayanan, hingga persyaratan lokasi pendirian.Contohnya minimarket yang terletak di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Jalan Pramuka, dan Jalan Wolter Monginsidi yang beroperasi melebihi ketentuan waktu pelayanan
BACA JUGA: Ngaku Tak Matikan Pedagang Kecil
Eddy meminta BPMP menghentikan penerbitan izin pendirian minimarket, terhitung sejak instruksi tersebut ditetapkan, yakni 1 Juni 2010Selanjutnya, BPMP diminta menginventarisasi pendirian minimarket sejak instruksi itu ditetapkanKemudian, badan pimpinan Adi Erlansyah ini diminta memberikan teguran kepada manajemen minimarket yang bersangkutan.
BPMP juga harus berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk pemberian sanksi terhadap minimarket yang tidak memiliki izin. Lalu menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik usaha yang telah memiliki surat izin tanda usaha (SITU) dan diminta untuk melengkapi izin pendirian minimarket
Seperti surat izin usaha pendirian pasar modern (SIUPPM), tanda daftar perusahaan (TDP), dan tanda daftar gudang (TDG).
Penerbitan kembali izin pendirian minimarket baru dapat dilakukan setelah diundangkannya peraturan daerah tentang minimarket
Saat ini, pemkot tengah menyusun draf raperda terkait hal tersebutTujuannya agar lebih mengikat serta mengatur minimarket secara detail dan jelas.
Eddy mengatakan, setelah keluarnya instruksi wali kota ini, maka giliran satker yang bergerak’’Masak saya juga mesti gerak,” katanya kemarin
Lalu untuk perda yang direncanakan, ia mengharapkan segera terealisasiHal ini agar pengaturan tentang minimarket memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan perwali yang kini digunakan sebagai acuan.
Sementara itu, Kepala BPMP Adi Erlansyah mengatakan segera melaksanakan instruksi yang diberikan oleh orang nomor satu di Pemkot Bandarlampung tersebut’’Penerbitan izin baru akan ditolakNamun untuk perpanjangan masih diperbolehkan,” katanyaDalam waktu sebulan ini, lanjutnya, BPMP akan kembali melakukan inventarisasi minimarket yang tidak memiliki atau belum melengkapi izinSetelah proses tersebut, BPMP akan melakukan penertiban
Untuk tahapan itu akan berkoordinasi dengan Satpol PP BandarlampungSebab, ada minimarket yang diduga tetap beroperasi meski pengajuan izinnya ditolak
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki BPMP, sekitar 20 minimarket yang beroperasi di kota ini belum memiliki izin. Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur mendesak pemkot untuk segera bertindak tegas’’Tutup minimarket yang tidak memiliki izin,” katanya diamini anggota Komisi A Ernita(eka/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Conoco-Chevron Barter Minyak-Gas
Redaktur : Tim Redaksi