Hentikan Kontroversi THR

Senin, 06 September 2010 – 05:16 WIB

JAKARTA -- Kontroversi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan JakartaDPD meminta Pemprov  segera melakukan pencairan dana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai pengganti uang THR

BACA JUGA: 12 Motor Tabrakan Beruntun di Kalimalang



Tidak hanya itu, DPD juga meminta PNS untuk tidak membicarakan masalah THR.  sebab pembatalan THR karena masukan dari BPK, pemberian THR tersebut melanggar aturan
Sedangkan alasan lainnya adalah pembatalan tersebut karena THR sudah diganti dengan  TKD.

’’Penjelasan pihak Pemprov tentang pembatalan THR ini berputar-putar

BACA JUGA: Organda Bekasi Siapkan 150 Bus Tambahan

Alasannya macam-macam sehingga membuat substansi persoalannya menjadi kabur
Ini bisa berdampak demoralisasi karyawan pemprov

BACA JUGA: Siagakan Empat Puskesmas 24 Jam

Ini tentu saja bisa berkembang dan berdampak luasKarenanya, pihak pemprov sebaiknya menuntaskan masalah ini dan stop terus membahasnya,’’ kata Djan Faridz anggota DPD dari daerah pemilihan DKI.

Menurut Djan Faridz, sumber masalah THR tersebut adalah perencanaan yang kurang akurat dan pengelolaan masalah ketika THR ini dibatalkan, terutama  komunikasi pejabat di lingkungan Pemprov DKI’’Kalau THR ditiadakan,  mengapa THR dialokasikan di APBD DKI 2010 sebesar Rp 167 miliar,’’ kata Djan Faridz dengan nada bertanya.

Djan juga menyebutkan informasi dari internal pemprov yang menyebutkan bahwa pembatalan tersebut karena mendapat masukan dari BPK’’Ternyata di beberapa media yang saya baca pejabat BPK membantah telah memberikan rekomendasi tersebutMenurut BPK, mereka belum pernah mendapat laporan tentang pembahasan THR di tingkat Pemprov DKI ituBahkan belum pernah ada yang menanyakan kepada pihak BPK dari pihak pemprovIni kan jadi simpang siur,’’ jelas Djan Faridz.

Masalah menjadi berkembang ketika pihak pemprov dalam penjelasannya mencampuradukan THR, TKD dan gaji ke-13THR memang pernah diberikan, tapi saat  ini telah dihentikanTHR memiliki dasar pemberian dan fungsi yang berbeda dengan TKDTKD dan THR juga berbeda dengan gaji ke-13’’THR itu secara sederahana diberikan untuk membantu pekerja dan karyawan  menghadapi kenaikan harga barang menjelang lebaranGaji ke-13 yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan ditujukan, utamanya, untuk mengatasi dan membantu biaya anak-anak mereka untuk masuk sekolah.  Karenanya dana tersebut dicairkan menjelang tahun ajaran baru.

Sedangkan TKD tersebut adalah kebijakan masing pemerintah daerah untuk merangsang peningkatan kinerja karyawanSemua itu kan jelas berbedaJadi, jangan dicampuradukan,’’ jelas Djan Faridz.

Djan melanjutkan, wajar sekali jika ada kekecewaan di kalangan karyawan pemprov karena ada harapan untuk menerima penghasilan tambahan menjelang LebaranKetika harapan tersebut pupus, tentu saja akan menyebabkan kekecewaanPejabat di lingkungan  pemprov sebaiknya mengeluarkan pernyataan yang lebih berempati kepada karyawanLakukan pendekatan langsung dan informal untuk mengelola kekecewaan tersebut’’Hentikan penjelasan-penjelasan yang hanya akan memperpanjang masalah,’’ pungkasnya(pes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis AMPUH Desak Kejagung Hentikan Sisminbakum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler