Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Komisi III Minta KPK Transparan

Minggu, 23 Februari 2020 – 09:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BIREUEN - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan soal penghentian pengusutan 36 kasus rasuah. Ia meminta agar KPK membeberkan alasan kasus itu dihentikan.

"UU hasil revisi memang KPK dapat menghentikan, SP3. Namun, pertanyaannya adalah kasus apa saja?" kata Nasir di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

BACA JUGA: KPK Harus Umumkan Rincian 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya

Alasan itu penting agar tidak muncul kecurigaan publik bahwa KPK sedang dilemahkan secara sistematis.

"Selama ini kan ada kesan bahwa KPK sedang dilemahkan. Jangan-jangan ini kasus-kasus yang terkait orang penting di negeri ini sehingga kemudian dihentikan oleh KPK," ujar dia.

BACA JUGA: KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla

Selain menghindari kecurigaan, keterbukaan informasi membuat KPK tetap mempertahankan asasnya selama ini. Menurut Nasir, KPK memiliki dasar keterbukaan informasi kepada publik ketika pertama kali didirikan.

"Salah satu asas pembentukan KPK itu adalah transparansi, keterbukaan," kata dia.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Beber Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus

Sebelumnya, KPK era kepemimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 kasus dalam tahap penyelidikan. Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Menurut dia, hal itu sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Komisi III   DPR  

Terpopuler