jpnn.com, JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diingatkan jangan menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19.
"Terkait rencana kebijakan dari KSSK menunjuk bank Himbara sebagai penyangga likuiditas, terkesan sebagai upaya membuang tanggung jawab karena para petingginya (KSSK-red) ketakutan terjadi skandal seperti Century Gate," ucap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, dalam keterangannya, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Pengambilan Keputusan soal Century di KSSK Terlalu Singkat
Legislator Gerindra yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu menyatakan, jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Kebijakan itu juga melanggar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
BACA JUGA: Hergun: Penundaan Cicilan Kredit tak Seindah Bisikan OJK ke Presiden
"Di sini jelas dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya KSSK," tegas Hergun.
Usulan alokasi dukungan finansial dari otoritas keuangan untuk kebijakan ini tidak sedikit, sekitar Rp720 triliun.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya
Dana itu akan digunakan sebagai dukungan finansial bagi sekitar 50 juta pekerja UMKM (UMKM yang berpotensi terdampak Covid-19 mencapai 37 juta usaha di Indonesia), pembayaran UMR (rerata 3 juta/bulan) selama 6 bulan di mana 80% di-cover oleh Pemerintah.
Likuiditas perbankan menjadi sorotan regulator saat ini karena banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit akibat Covid-19. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara.
Alasannya, karena bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan. Namun, Hergun mewanti-wanti KSSK terkait rencana tersebut.
"Jangan mentang-mentang pinjaman Kemenkeu disimpan di perbankan Himbara, lalu KSSK seenaknya menjadikannya sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19," lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Hergun menyatakan tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini, karena perbankan himbara bukan anggota KSSK. Kalau Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kemenkau melalui BI, itu memang sudah sewajarnya sebagai bank pelat merah.
"Untuk itu, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan perbankan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19," pinta politikus asal Sukabumi ini.
Sebagai contoh, kata Hergun, Bank Mandiri menjadi salah satu icon Himbara yang beraset lebih dari Rp1.300 T. Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas, apakah sanggup menilai asetnya?
"Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri kepada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Dan, kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah perbankan Himbara akan kita pertaruhkan?" kata Hergun mempertanyakan.
Maka dari itu, guna penyaluran dukungan finansial untuk pelaku usaha, sebaiknya pemerintah menyalurkannya lewat perantara Special Purpose Vehicle/SPV (Danareksa/PPA) yang ditunjuk untuk melakukan ”seleksi” atas calon penerima bantuan.
Opsi lainnya, Bank Indonesia dapat menyalurkan dukungan finansial secara langsung kepada bank yang kesulitan likuiditas, atas rekomendasi dari Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota KSSK. Bukan justru menyeret Himbara ke dalam skenario ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam