Pengambilan Keputusan soal Century di KSSK Terlalu Singkat

Jumat, 02 Mei 2014 – 14:30 WIB
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersaksi pada persidangan atas Budi Mulya dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku hanya memiliki waktu 4,5 jam untuk memberikan keputusan mengenai penyelamatan Bank Century. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Kementerian Keuangan pada  21 November 2008. Saat itu, Sri selaku Menkeu juga merangkap jabatan sebagai Ketua KSSK.

Hal itu diungkapkan Sri saat bersaksi pada persidangan atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5).

BACA JUGA: Sutarman Tegaskan Kasus JIS Tetap Urusan Polri

Pada persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pernyataan Sri Mulyani dalam risalah rapat KSSK. "Dalam risalah saudara katakan, ‘kenapa saya hanya diberi waktu 4,5 jam dalam rapat ini? Tentunya tidak cukup waktu untuk membahas lebih detil’,” kata jaksa.

Sri Mulyani pun menanggapi pernyataan JPU. Ia mengakui waktu pengambilan keputusan atas Century di KSSK memang mepet. “Betul. Saya selalu mengatakan bahwa kalau ada waktu lebih banyak tentu akan lebih baik, kalau ada pertimbangan lebih banyak tentu lebih baik," jawabnya.

BACA JUGA: Kapolri: Pakai Ajudan, Mending Jangan jadi Kapolres

Perempuan yang kini menjadi direktur pelaksana di Bank Dunia itu menambahkan, keputusan atas Bank Century harus cepat dilakukan karena Bank Indonesia menyatakan mereka tidak bisa memberikan FPJP pada hari Jumat, 21 November 2008. Karenanya pada pukul 08.00 WIB pagi, KSSK harus memutuskan soal Century.

"Jadi menurut Bank Indonesia itu di Jumat pagi habis dana Bank Century," ujar Sri.

BACA JUGA: Memalukan Andai Ical Mau Jadi Cawapres

JPU kemudian mengejar Sri Mulyani dengan pertanyaan tentang protes yang diajukan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular karena hanya diberi waktu satu hari untuk menyiapkan dokumen rapat umum pemegang saham mengenai permasalahan menambah modal. Namun, Sri menegaskan bahwa hal itu merupakan urusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). "Penyelesaian dengan PSP itu urusan LPS dan BI," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akui Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler