Hergun Meminta Menkeu Sri Mulyani Jangan Paksakan Kehendak

Minggu, 10 Mei 2020 – 06:08 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan melancarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulnai dinilai telah memaksakan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada ratusan daerah di tengah pandemi COVID-19.

BACA JUGA: 37 Daerah di Jatim Zona Merah, Hanya Satu Saja yang Bersih

Hergun -sapaan Heri Gunawan- menyatakan, dalam masa pandemi Covid-19 seharusnya Menteri Keuangan tidak mempersulit DAU untuk 380 Pemda, karena daerah juga butuh dana untuk menanggulangi dampak wabah ini.

Terlebih, para gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan.

BACA JUGA: 3 Pasien COVID-19 Sembuh Belum Boleh Pulang, Aduh, Ternyata

"Pemerintah pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN. Dalam hal ini pusat diuntungkan karena kekuatan politik mayoritas mendukung pemerintah," ucap Hergun dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Minggu (10/5).

Sementara Pemda, lanjutnya, harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD.

BACA JUGA: Para Tahanan Paksa Ferdian Paleka Hanya Pakai Celana Dalam

Tidak semua pemda memiliki dukungan mayoritas di dewan, terlebih dalam rangka menghadapi pemilukada. Butuh lobi politik yang tidak mudah.

"Di sinilah Menkeu harus memahami kondisi di daerah. Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya secara rigid," tegas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Diketahui, guna memastikan komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Ketentuan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).

Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD tetapi belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No. 35/2020, juga ditunda penyaluran DAU dan/atau DBH-nya.

Salah satu kriteria SKB yang harus dipenuhi antara lain 'Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Melihat data lampiran Kepmenkeu, terkait penundaan DAU dan atau DBH banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU/DBH setiap bulannya mulai bulan Mei, walaupun beberapa pemda sudah memenuhi persyaratan minimal 50 persen yang disesuaikan jumlah belanjanya.

"Tidak tanggung-tanggung, ada 380 Kabupaten dan Kota, termasuk 18 Propinsi di dalamnya, dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD terkumpul anggaran sebesar Rp 63,88 triliun," jelas Hergun.

Pihaknya juga mendorong Pemda sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.

Ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah tidak menjadi terhambat. Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.

Apalagi bagi daerah yang pendapatannya bergantung pada DAU/DBH. Bila terlalu lama tertunda penyalurannya, apalagi sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah.

Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak samasekali.

"TAPD harus bekerja cepat melakukan penyesuaian dan segera melaporkannya ke pusat supaya ada jaminan program-prgram di daerah bisa tetap berjalan," tambahnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler