Hergun Minta Pemerintah Mengerem Utang Agar Indonesia Kembali Naik Kelas

Senin, 12 Juli 2021 – 20:39 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: dokumen F-Gerindra DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyodorkan sejumlah solusi agar Indonesia bisa kembali naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Diketahui, laporan Bank Dunia pada 1 Juli 2021 menyatakan Indonesia turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country).

BACA JUGA: Indonesia Turun Kelas, Hergun: Kebijakan Ekonomi Pemerintah Perlu Dievaluasi

Penurunan kelas itu terjadi seiring dengan menurunnya pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada tahun 2020. Tahun lalu, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 3.870 dollar AS, turun dari tahun 2019 yang sebesar 4.050 dollar AS.

Hergun -sapaan Heri Gunawan mengatakan laporan Bank Dunia itu harus menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ekonomi.

BACA JUGA: Berita Duka, Rusdiyanto Meninggal saat Menjalani Perawatan Akibat Positif Covid-19

Evaluasi menurut politikus Gerindra itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain, memperbanyak program padat karya agar masyarakat yang masih menganggur dapat memperoleh penghasilan yang kemudian akan meningkatkan tingkat konsumsi.

Program padat karya itu ditujukan terutama untuk proyek insfastruktur yang saat ini sedang digalakkan pemerintah. Setidaknya perlu peningkatan 50 persen penggunaan tenaga kerja pada proyek strategis nasional maupun proyek-proyek lainnya.

BACA JUGA: Aksi Pria di Padang Ini Viral, Keterlaluan, Dia Sedang Diburu Polisi

"Jadi, perlu ada pergeseran dari padat modal menjadi padat karya," ucap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu.

Berikutnya, pemerintah sebaiknya mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dibandingkan tenaga kerja asing atau TKA. Oleh karena itu, perlu dilakukan negosiasi ulang dengan investor agar bersedia menggunakan pekerja dalam negeri.

"Pemerintah juga perlu membuat program untuk meningkatkan skill tenaga kerja lokal agar tidak kalah dengan TKA," sambung politikus asal Jawa Barat itu.

Selanjutnya, Indonesia bisa menurunkan imbal hasil SBN. Hal itu bertujuan supaya dana-dana di masyarakat tidak menumpuk di SBN. Tetapi, dana-dana tersebut akan lebih berguna dialirkan melalui fungsi intermediasi perbankan untuk menggerakkan sektor riil.

"Pemerintah harus mulai mengerem utang. Bagaimana pun utang berkonsekuensi menimbulkan bunga utang," ujar Hergun melanjutkan.

Dia mengatakan, pada APBN 2021 dialokasikan bunga utang sebesar Rp 373,3 triliun. Itu merupakan jumlah yang cukup besar.

BACA JUGA: Baru Lahir, Bayi Perempuan Ini Meninggal setelah Positif Covid-19, Innalillahi

"Sejatinya, berutang boleh-boleh saja asal terukur dan tidak terkesan ugal-ugalan, serta tidak seperti tahun lalu yang menyisakan SiLPA hingga Rp 234,7 triliun," tutur Hergun.

Cara berikutnya, Indonesia akan mendapatkan fasilitas-fasilitas perdagangan seperti GSP (Generalized System of Preference) karena dianggap masih membutuhkan asistensi dari negara-negara maju.

Barang ekspor bisa memperoleh tarif yang sangat rendah pada sektor pakaian jadi, alas kaki, dan sektor-sektor yang padat karya. Hal tersebut harus dimanfaatkan dengan menggenjot produksi dalam negeri semaksimal mungkin.

BACA JUGA: Kendalikan Situasi Darurat, Jokowi Harus Segera Panggil Wiranto

Terakhir, kata Hergun, Indonesia sudah memiliki UU Cipta Kerja sebagai pemangkas alur panjang birokrasi. Hal itu harus segera diimplementasikan secara menyeluruh agar segera memberi dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja.

Hergun berpendapat tidak masalah bila saat ini Indonesia kembali masuk dalam daftar negara berpenghasilan menengah ke bawah. Hal itu justru harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh baik secara fundamentalis maupun secara strukturalis.

"Setelah melakukan perbaikan diharapkan Indonesia akan kembali masuk dalam daftar negara berpenghasilan menengah ke atas dengan GNI per kapita yang lebih signifikan," pungkas Hergun. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hergun   Utang   Bunga Utang   UU Ciptaker   TKA   DPR RI  

Terpopuler