Hergun: Sikap Mendua BPK Bikin Bingung, Aneh

Rabu, 23 Juni 2021 – 18:54 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna yang khawatir atas kemampuan pemerintah dalam membayar utang dan bunganya.

Pernyataan Agung itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6). Saat itu dia menilai tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.

BACA JUGA: Makin Menggunung, BPK: Muncul Kekhawatiran Terhadap Kemampuan Pemerintah Membayar Utang

Menanggapi pernyataan itu, Heri menyatakan BPK hendaknya melihat utang pemerintah secara komprehensif dalam kerangka penilaian laporan keuangan secara menyeluruh.

“Ini kan aneh. Di satu sisi, BPK memberi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, red) terhadap laporan keuangan pemerintah. Namun, di sisi lain mengkhawatirkan utang pemerintah. Rakyat jadi bingung atas sikap mendua BPK,” ucap Heri Gunawan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/6).

BACA JUGA: Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN

Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Komisi XI DPR RI itu menyoroti pidato ketua BPK yang menyebut indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR).

Sepanjang tahun 2020, utang pemerintah sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun. Angka itu menurutnya betul meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.

BACA JUGA: Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun

Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen juga melampaui rekomendasi IMF pada rentang 25-35 persen. Begitu pula dengan pembayaran bunga dan rasio utang yang berada di atas rekomendasi IDR dan IMF.

Hergun -panggilan Heri Gunawan juga menyebut sepanjang 2020 pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 1.647,78 triliun atau 96,93 persen dari anggaran. Sedangkan realisasi belanjanya mencapai Rp 2.595,48 triliun atau 94,75 persen. Dengan demikian, fiskal mengalami defisit sebesar Rp 947,70 triliun atau sekitar 6,14 persen dari PDB.

Di sisi realisasi pembiayaan Tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 245,59 triliun. Artinya, utang 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

“Memang pandemi Covid-19 telah meningkatkan defisit, utang, dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang berdampak pada pengelolaan fiskal, tetapi sebaiknya BPK juga perlu melihat UU No. 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pembengkakan defisit tersebut," kata Hergun.

Politikus Dapil IV Jabar itu menyayangkan BPK hanya menyebut Perpres 72 dan UU Keuangan Negara. Padahal, kedua aturan tersebut terkait dengan Perppu No. 1/2020 yang sudah ditetapkan menjadi UU No. 2/2020.

Dia menjelaskan bahwa Perpres 72 merupakan aturan turunan dari Pasal 12 Ayat (2) Perppu Nomor 1/2020. Begitu pula defisit APBN yang semula dibatasi 3 persen dalam Penjelasan Pasal 12 Ayat (3) UU Keuangan Negara diubah boleh melebihi 3 persen oleh Pasal 2 Ayat 1 huruf a nomor 1 Perppu No.1/2020.

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu menerangkan, defisit melebihi 3 persen tersebut dibatasi hanya sampai 2022 saja. Sedangkan pada 2023 defisit sudah harus kembali ke maksimal 3 persen lagi.

"Bahkan, dalam masa peralihan menuju 3 persen tersebut, angka defisit harus dilakukan secara bertahap. Artinya, defisit pada 2022 harus lebih rendah dari 2020 dan 2021," sebutnya.

Walakin, Hergun mengapresiasi keberanian BPK menyatakan kekhawatiran tentang penurunan kemampuan pemerintah membayar utang dan bunganya. Tetapi, Agung Firman dkk hendaknya juga secara utuh menjadikan UU No. 2 Tahun 2020 sebagai pijakan hukum.

"Selain itu juga harus berani memberikan penilaian selain WTP," pungkas Hergun. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler