jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi kinerja pemerintah yang mampu melampaui target penerimaan pajak 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per 26 Desember mencapai Rp 1.231,87 triliun (100,19 persen) dari target sebesar Rp 1.229,6 triliun di APBN 2021.
BACA JUGA: 5 Fakta soal Penerimaan Pajak Terbaik Sejak 12 Tahun Lalu, Nomer 2 Bikin Bangga
Capaian penerimaan pajak 2021 itu menurut Hergun -panggilan Heri Gunawan, tidak terlepas dari berkah kenaikan harga komoditas dan energi yang mendongkrak aktivitas perdagangan internasional.
"Peningkatan perdagangan internasional telah mendorong kenaikan pajak atas impor," kata Hergun di Jakarta, Kamis (30/12).
BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri
Dia menyebut hingga Oktober 2021, PPh impor tercatat sebagai jenis pajak dengan pertumbuhan penerimaan tertinggi mencapai 32,3 persen dengan jumlah pajak mencapai Rp 182,28 triliun.
"Bahkan, pada bulan November mengalami kenaikan sebesar 36,6 persen," ujar Kapoksi Gerindra Komisi XI DPR RI itu.
BACA JUGA: Ssst, Ini Info dari Pimpinan KPK soal Penyelidikan Kasus Formula E
Hergun mengatakan peningkatan perdagangan internasional terkonfirmasi dari rilis BPS yang mencatat pertumbuhan ekspor dan impor sepanjang kuartal I - III 2021, masing-masing sebesar 22,23 persen dan 21,46 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sumber-sumber penerimaan pajak menurutnya perlu di-breakdown berdasarkan jenis pajaknya, agar diketahui jenis pajak yang berkontribusi terhadap tercapainya penerimaan perpajakan 2021.
Sebab, sumber penerimaan perpajakan akan menjadi alas pijak untuk menyusun kebijakan perpajakan di tahun-tahun berikutnya.
Ketua DPP Gerindra itu juga meminta pemerintah memikirkan solusi bila ke depan terjadi penurunan harga komoditas dan energi yang mendongkrak penerimaan pajak 2021.
"Jangan sampai kagetan, karena target pajak tercapai hanya sekali saja," ucap wakil ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI.
Terlebih lagi, shortfall pajak terjadi 12 tahun berturut-turut sejak 2009-2020. Oleh karena itu, dia berharap capaian yang baik pada 2021 bisa dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA: 12 Tahun Penantian, Akhirnya Indonesia Catatkan Sejarah Penerimaan Pajak
Keberadaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinilai Hergun bisa menjadi katalisator untuk menaikkan penerimaan perpajakan, rasio perpajakan, tingkat kepatuhan, dan jumlah wajib pajak di masa mendatang.
"Tentu tidak bisa selalu bergantung kepada kenaikan harga komoditas dan energi," ujar Heri Gunawan. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam