Heri Cahyono alias Gundul Divonis Mati

Selasa, 25 Februari 2020 – 09:57 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MADIUN - Heri Cahyono (39), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, Senin (24/2).

Terdakwa merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA: Arman Depari Minta Hakim Vonis Mati Brigadir Rapi Rahmat

Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Salman Alfaris saat sidang.

BACA JUGA: Tegang, Aman Abdurrahman Berdiri Usai Vonis Mati Dibacakan

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Menyentil 6 Menteri, Ada Apa Mas Bro?

Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk terdakwa Heri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa lain itu adalah Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun.

Keduanya merupakan rekan terdakwa Heri yang membantu melancarkan rencana pembunuhan tersebut.

Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 1 September 2019. Terdakwa menusuk perut korban dengan pisau hingga tembus ulu hati dan tewas.

Motif dari pembunuhan tersebut adalah balas dendam karena terdakwa sakit hati dengan korban saat keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun.

Sidang dijaga ketat ratusan anggota Polres Madiun Kota. Ratusan anggota pesilat PSHT juga ikut mengawal jalannya sidang putusan tersebut dengan mendatangi PN Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa mengatakan untuk menjaga kelancaran dan keamanan sidang, jajarannya melakukan sterilisasi dan pemeriksaan kepada para pengunjung sidang sebelum masuk ke pengadilan.

"Selain pengamanan di ruang sidang, kami juga menutup sementara Jalan Kartini tempat PN Kota Madiun. Hal itu guna mengantisipasi adanya mobilisasi dari massa korban," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler