jpnn.com, JAKARTA - Akhmad Jaini, hakim ketua sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman membacakan vonis sekitar satu jam sebelum azan zuhur berkumandang Jumat (22/6) siang (22/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Aman dipidana dengan hukuman mati. Akhmad sempat tersendat saat membacakan vonis. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma,” kata dia lantas diam.
BACA JUGA: Aman Abdurrahman Divonis Mati, Semoga JAD Berantakan
Kalimat tersebut kemudian dia ulang. ”Kami ulangi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan pidana mati,” ujarnya.
Seperti instruksi yang disampaikan oleh majelis hakim sebelum membacakan vonis tersebut, tidak satu pun bersuara ketika mendengar Aman dihukum mati.
BACA JUGA: Dua Nama Ini Berpeluang Gantikan Posisi Aman Abdurrahman
Namun, sempat ada ketegangan saat Aman berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan untuk kemudian bersujud. Sebab, belasan petugas keamanan bersenjata laras panjang langsung bereaksi. Membuat barikade. Mengerumuni Aman. Alhasil awak media kesulitan mengambil gambar.
Beruntung Akhmad langsung menengahi. Dia meminta petugas keamanan mundur. ”Petugas pengamanan silakan menepi,” pinta Akhmad.
BACA JUGA: Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman
Begitu ketegangan mereda, pembacaan vonis pun dilanjutkan sampai tuntas. Atas putusan tersebut, Aman melalui penasihat hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun demikian, kecil kemungkinan Aman menolak putusan dan mengajukan banding.
Keterangan tersebut disampaikan Asrudin Hatjani yang tidak lain adalah penasihat hukum Aman. Menurut dia, Aman tidak pernah mengakui adanya pengadilan di Indonesia. Karena itu, dia menolak mengajukan banding meski divonis mati oleh majelis hakim. ”Karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap (putusan) ini, maka dia menolak (banding),” terang dia.
Aman memang belum menyatakan respons secara langsung atas putusan untuk dirinya. Namun, dalam sidang kemarin dia sempat mengangkat dan menggoyang-goyangkan tangan ke arah penasihat hukum ketika ditanya oleh hakim.
Menurut Asuridn, itu merupakan isyarat dari Aman untuk menolak mengajukan banding. ”Dia yang menentukan apakah banding atau tidak. Tapi, dari isyaratnya saya lihat dia tidak akan nyatakan banding,” jelasnya.
Sikap berlepas diri atas hukuman mati, kata Asrudin, sama artinya dengan tidak menerima maupun tidak menolak. Namun, dia menegaskan itu bukan sikap tidak pasti dari kliennya. Melainkan sudah menjadi pilihan Aman. ”Mau diapa saja silakan,” imbuhnya.
Waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim setelah dirinya meminta untuk pikir-pikir dulu bakal dimanfaatkan untuk berkonsultasi. ”Secepatnya saya akan bertemu dengan beliau,” kata dia.
Setelah itu, sambung Asrudin, dia akan menyampaikan keputusan resmi yang diambil oleh kliennya. Mengajukan banding atau tidak, semua bergantung keputusan Aman. Yang sudah pasti sejauh ini, Aman sempat menitipkan pesan untuk segera dieksekusi apabila divonis mati oleh majeles hakim.
”Kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya, dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana,” tutur dia menirukan ucapan Aman. (jun/syn/wib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman
Redaktur & Reporter : Adek