Heri Gunawan: Penyederhanaan Tarif CHT Sebaiknya Diatur dalam RUU KUP

Senin, 30 Agustus 2021 – 21:27 WIB
Anggota Komisi XI DPR mendorong penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui RUU KUP dengan menghapus pembatasan produksi. Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai upaya meningkatkan penerimaan cukai rokok bisa dilakukan dengan menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Penyederhanaan itu menurut dia bisa diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah diajukan pemerintah ke DPR.

BACA JUGA: Apa Saja yang Dibahas Kemenkeu dan DPR dalam RUU KUP?

Hergun -sapan Heri Gunawan- mengatakan Pasal 5 Ayat (5) UU 39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada peraturan menteri keuangan (PMK).

Sejatinya, kata dia, Pasal 18 dan Lampiran V PMK 147/2017 sudah mengatur roadmap menuju simplifikasi atau penyederhanaan layer cukai hasil tembakau (CHT). Di mana, jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021.

BACA JUGA: Elite PKB Bicara Jatah Menteri dari Jokowi untuk PAN, Oh Ternyata

"Namun, roadmap simplifikasi tersebut dibatalkan oleh PMK 156/2018. Kemudian, pada 2020 diundangkan PMK 198/2020, tetapi tidak ada aturan mengenai simplifikasi layer," ucap Hergun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/7).

Dia menyebut pada saat ini ada 10 layer tarif CHT, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer.

BACA JUGA: Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi

Pada PMK 198/2020, lanjut dia, dijelaskan bahwa dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun.

Batasannya, golongan pengusaha pabrik yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif paling mahal, sedangkan yang memproduksi kurang dari 3 miliar batang per tahun, dikenakan tarif yang lebih murah.

Hergun menyebut batasan jumlah produksi 3 miliar yang sejatinya bertujuan memisahkan pabrikan besar dan kecil pada praktiknya menjadi sumber persoalan. Pemisahan segmentasi SKM dan SPM justru mendorong munculnya praktik penghindaran pajak.

"Ada sejumlah perusahaan rokok multinasional yang sengaja memproduksi rokok di bawah tiga miliar batang untuk masing-masing segmen SKM dan SPM sehingga membayar cukai dengan tarif yang lebih murah," ucapnya.

Dengan adanya masalah tersebut, kata ketua DPP Partai Gerindra itu, maka terbuka peluang untuk memasukkan struktur tarif/layer cukai hasil tembakau pada RUU KUP yakni pada Pasal 44F.

"Jika itu terjadi, maka nantinya RUU KUP tidak hanya mengubah Pasal 4 UU Cukai namun juga akan mengubah Pasal 5 yang mengatur tentang tarif cukai," kata wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu.

BACA JUGA: Hergun: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Pengembalian Tunjangan Kinerja PNS

Hergun menilai struktur tarif cukai hasil tembakau memang mestinya lebih disederhanakan. Contoh, menjadi 5 layer saja dan dibunyikan dalam UU sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan menjamin rasa keadilan.

"Hal tersebut seperti UU PPh Pasal 17 yang saat ini mengatur lapisan penghasilan kena pajak hanya empat layer saja. Jumlah layer yang sederhana akan memudahkan dalam pengawasannya," tandas Hergun. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler