Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 25 April 2024 – 22:24 WIB
Saksi ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri sidang sebagai saksi ahli dalam perkara sengketa pers di PN Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Sidang sengketa pers kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/4).

Sidang menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman.

BACA JUGA: Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta

Dia mengatakan gugatan terhadap media terkait pemberitaan adalah bentuk tekanan dan menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ini bagian dari tekanan terhadap kebebasan pers dan teman teman harus solidaritas menjaga kebebasan pers ini. Bagaimana pun, ke pengadilan itu sendiri sudah merupakan tekanan terhadap kebebasan pers," ujar Herlambang seusai mengikuti persidangan.

BACA JUGA: Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons

Menurut dia perkara sengketa pers mendudukkan dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id di pengadilan dengan gugatan Rp 700 miliar atas dalih pelanggaran etik, sebenarnya bisa diselesaikan secara etik.

Kewenangan untuk menyelesaikan hal tersebut ada di Dewan Pers. Mekanismenya, hak jawab.

BACA JUGA: Polri & Media Teken Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 demi Pesta Demokrasi Bermartabat

"Artinya, kalau mau dibawa ke pengadilan, silakan saja. Namun itu mengganggu bagi pers, malah pers mengurusi pengadilan dan itu tidak baik sebenarnya. Oleh sebab itu, saya kira tidak perlu ragu, hakim bisa mengikuti jejak putusan yang sebelumnya," katanya.

Herlambang mencontohkan perkara PT Cipta Yasa Multi Usaha (CYMA) menggugat Harian Radar Tegal maupun kasus Raymond Teddy menggugat tujuh media yang perkaranya berdekatan, mirip dengan kasus yang disidangkan di PN Makassar.

"Idealnya selesaikan dengan mekanisme hukum khusus pers, itulah ada lex specialis derogate diberikan ruang, untuk diberikan hak jawab, hak koreksi dan seterusnya," katanya.

Mengenai keberatan atas pemberitaan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan dalam kasus ini, kata Herlambang, itu dipersilahkan karena pengadilan tidak bisa menolak pengajuan gugatan.

Namun demikian sebaiknya menggunakan mekanisme yang diatur Dewan Pers.

"Silakan saja mau menggunakan itu (di pengadilan). Namun saya perlu ingatkan, kalau pelajari ini bukan hanya soal keadilan tetapi juga doktrin hukum. Itu juga penting dipelajari, ada yurisprudensi, maupun putusan pengadilan sebelumnya," kata Herlambang.

Dia mengatakan putusan yang ada sebelumnya bisa diikuti kalau itu nantinya terjadi pemenangan terhadap penggugat, maka putusan hakim yang menyimpangi yurisprudensi harus menjelaskan kenapa itu berbeda.

"Namun itu dugaan saya. MA (Mahkamah Agung) sudah sangat bagus dalam mengembangkan sistem hukum pers dan melindunginya melalui surat edaran MA, melalui Landmark Decisions, putusan 1608 yang menyampingkan gugatan," katanya.

Sebelumnya, dua media di Kota Makassar yakni herald.id dan inikata.com digugat perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

Dua media online tersebut digugat oleh lima mantan staf khusus di masa pemerintahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Penggugat menilai dari pemberitaannya tersebut menimbulkan kerugian material total senilai Rp 700 miliar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler