Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta

Sabtu, 23 Maret 2024 – 08:03 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Ilmu Komunikasi Media Universitas Bina Sarana Imformatika (BSI) Kumi Laila menyoroti masalah pemberitaan media Tempo soal izin tambang yang mengaitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang dinilai tidak sesuai fakta oleh Dewan Pers.

Pemberitaan dengan judul “Main Upeti Izin Tambang” yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024 dinilai telah merugikan nama Bahlil karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

BACA JUGA: Media Massa Berperan Penting Deteksi Dini dan Perkuat Daya Tangkal Masyarakat dari Ideologi Terorisme

Oleh sebab itu, Dewan Pers dalam keputusannya meminta Tempo untuk wajib melayani hak jawab dari Bahlil secara profesional dan disertai dengan permintaan maaf kepada Bahlil.

Menurut Kumi Laila, pemberitaan yang dipublikasikan oleh media massa, baik itu Tempo atau media massa lainnya harus mengutamakan fakta, apalagi berita hukum yang sangat riskan dan bisa merusak nama baik orang.

BACA JUGA: Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons

“Melihat dari persoalan Tempo vs Bahlil, dilihat dari pendekatan akademis tentu saja media harus memberitakan sesuai dengan fakta. Selain informasi yang harus akurat juga jangan timpang dengan mengambil informasi dari satu sudut pandang saja,” ujar Kumi Laila, Jumat (22/3/2024).

Menurut Kumi Laila, pemberitaan yang tidak merujuk pada fakta atau keakuratan data bisa mengakibatkan kerusakan nama baik orang, bahkan bisa mengakibatkan kerugian finansial seseorang.

BACA JUGA: Iran Kecam Pemberitaan Media Massa Barat yang Terkesan Bela Kekejaman Israel

Oleh sebab itu, keakuratan informasi atau data sangat diwajibkan dalam penulisan satu berita terutama berita hukum.

“Sangat bisa merusak nama baik. Bahkan tidak hanya merugikan dalam bentuk pencemaran nama baik tapi bisa juga mengakibatkan kerugian finansial. Apalagi jika memberitakan informasi terkait hukum, harus menyertakan detail informasinya dan harus disertakan referensi atau sumber informasi yang didapat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Kumi Laila menyarankan media harus memberikan ruang hak jawab yang sama kepada pihak yang dirugikan, dalam hal ini Menteri Bahlil.

“Media harus memberikan ruang hak jawab,” ujar Kumi Laila.

Sebelumnya, Dewan Pers telah memutuskan laporan pengaduan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait serangkaian berita di Majalah Tempo dengan laporan utama berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta teradu untuk melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu seperti dilansir Antara, Senin (18/3).(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler