jpnn.com, BONTANG - Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pengedar narkoba bernama Herman (29) dan Saiful (24) di Jalan Kapal Niaga, Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 179,37 gram dari kedua tersangka.
BACA JUGA: Agen Heran Warga Sulit Dapatkan Elpiji 3 Kg Jelang Nataru
Herman sendiri sebelumnya pernah ditangkap. Namun, dia dilepas karena tidak terbukti.
“Temannya yang memiliki SABU-sabu. Dia hanya sebagai saksi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ngurah, Kamis (20/12).
BACA JUGA: Empat Jam Polisi Awasi Pengedar Narkoba yang Tidur Nyenyak
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, Herman dan Saiful sedang berada di rumah saat ditangkap.
Saat itu petugas menemukan delapan bungkus sabu-sabu, timbangan digital, dan potongan sendok.
BACA JUGA: Mulai 2019 Dilarang Gunakan Styrofoam, Ini Penjelasannya
Aparat juga menemukan dua potongan sedotan warna putih berujung runcing, satu korek gas, dua buah mangkuk, satu alat isap sabu-sabu, tiga telepon seluler, serta satu buah tas warna hijau.
“Kedua tersangka pun mengakui,” ujar Suyono. (mga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Bekuk 7 Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi