Polda Metro Bekuk 7 Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Malaysia

Kamis, 20 Desember 2018 – 06:09 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap para pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Total ada 70 kilogram sabu-sabu dan 49.238 butir ekstasi.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, total ada tujuh pengedar yang ditangkap.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Narkoba

Mereka adalah YH alias Oboy (41), N alias Babe (47), M alias Ong (36), AS alias AK (28), H alias Topuy (28), AB alias Zoro (38), dan HG (35).

Menurut Dony, meski pelaku hanya sebatas pengedar, tapi penghasilannya lumayan besar.

BACA JUGA: BNN Temukan Empat Siswa SMKN Kecanduan Narkoba

Bahkan, pelaku rata-rata memiliki mobil mewah yang harganya ratusan juta sampai miliaran rupiah seperti Porsche, Pajero Sport, Fortuner, Avega, hingga Mercedes Benz.

“Itu semua dibeli secara cash. Mobil itu juga dipakai untuk menyelundupkan narkoba,” kata Dony, Rabu (19/12).

BACA JUGA: Belum Kapok, Residivis Tertangkap Lagi

Dia menambahkan, narkoba yang diedarkan pelaku itu berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur darat hingga ke Palembang.

“Dari Palembang, narkoba disimpan dalam speaker mobil dan dibawa ke Jakarta,” imbuh dia.

Ketujuh pelaku ditangkap pada 17 dan 18 Desember 2018 lalu. Polisi juga masih memburu tiga orang buron, mereka adalah Warga Malaysia berinisial D alias RM, kemudian Ijuk dan Johan yang merupakan pengirim narkoba.

Selain menangkap pelaku dan mengamankan narkoba, polisi juga menyita mobil mewah para pelaku sebagai barang bukti.

Kemudian, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman dan Ponakan Kompak Jual Sabu-sabu di Sergai


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler