Mulai 2019 Dilarang Gunakan Styrofoam, Ini Penjelasannya

Jumat, 21 Desember 2018 – 05:57 WIB
Ilustrasi Styrofoam. Foto: theintellectualist.co

jpnn.com, BONTANG - Mulai tahun depan, Pemko Bontang melarang penggunaan Styrofoam, yang selama ini sering dijadikan kemasan makanan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan sampah sekali pakai yang baru disahkan.

BACA JUGA: Kota Bekasi Segera Larang Penggunaan Plastik

Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Anwar Sadat mengatakan, secara bertahap perwali itu disosialisasikan kepada para ritel dan pedagang.

Sejatinya sampah plastik sekali pakai seperti styrofoam, tidak diperbolehkan lagi digunakan. Itu karena dapat membahayakan kesehatan dan memiliki dampak buruk lingkungan. “Ditambah juga tidak bisa terurai,” katanya.

BACA JUGA: Perusahaan Mamin Harus Manfaatkan Produk Hasil Daur Ulang

Sadat memaparkan, styrofoam merupakan plastik yang mempunyai komponen benzena. Artinya zat yang dihasilkan dari bahan bakar minyak itu merupakan satu dari empat serangkai penyebab kanker pada manusia.

Bahkan telah menjadi top ranking paling ditakuti, karena sudah terbukti menyebabkan kanker pada manusia. “WHO pun sudah melarang sejak lama melarang penggunaan styrofoam ini,” bebernya.

BACA JUGA: Ayolah, Mulai Tinggalkan Kantong Plastik

Dia menambahkan, memang tidak serta merta larangan tersebut langsung diterapkan. Bila masih ada warga yang mempunyai stok, dipersilahkan untuk tetap menjualnya. Namun ketika sudah habis, diharapkan tidak menjualnya lagi. (ver)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai April 2019 Dilarang Gunakan Kantong Plastik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler