jpnn.com, BONTANG - Mulai tahun depan, Pemko Bontang melarang penggunaan Styrofoam, yang selama ini sering dijadikan kemasan makanan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan sampah sekali pakai yang baru disahkan.
BACA JUGA: Kota Bekasi Segera Larang Penggunaan Plastik
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Anwar Sadat mengatakan, secara bertahap perwali itu disosialisasikan kepada para ritel dan pedagang.
Sejatinya sampah plastik sekali pakai seperti styrofoam, tidak diperbolehkan lagi digunakan. Itu karena dapat membahayakan kesehatan dan memiliki dampak buruk lingkungan. “Ditambah juga tidak bisa terurai,” katanya.
BACA JUGA: Perusahaan Mamin Harus Manfaatkan Produk Hasil Daur Ulang
Sadat memaparkan, styrofoam merupakan plastik yang mempunyai komponen benzena. Artinya zat yang dihasilkan dari bahan bakar minyak itu merupakan satu dari empat serangkai penyebab kanker pada manusia.
Bahkan telah menjadi top ranking paling ditakuti, karena sudah terbukti menyebabkan kanker pada manusia. “WHO pun sudah melarang sejak lama melarang penggunaan styrofoam ini,” bebernya.
BACA JUGA: Ayolah, Mulai Tinggalkan Kantong Plastik
Dia menambahkan, memang tidak serta merta larangan tersebut langsung diterapkan. Bila masih ada warga yang mempunyai stok, dipersilahkan untuk tetap menjualnya. Namun ketika sudah habis, diharapkan tidak menjualnya lagi. (ver)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai April 2019 Dilarang Gunakan Kantong Plastik
Redaktur & Reporter : Soetomo