Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara

Rabu, 15 Mei 2024 – 15:52 WIB
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Herman Khaeron di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menganggap wajar apabila muncul wacana Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebab, kata politikus Partai Demokrat itu, aturan tersebut tidak pernah diubah sejak 2008 dan di tengah kondisi perpolitikan Indonesia yang dinamis.

BACA JUGA: PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme

Herman berbicara demikian saat menjawab pertanyaan awak media saat berada di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

"UU Kementerian dan Lembaga ini memang belum ada revisi sejak 2008, padahal, kan, politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan," kata Herman, Rabu.

BACA JUGA: Soal Kandidat Menlu Era Prabowo-Gibran, Dua Sosok Ini Menyampaikan Harapan

Menurut legislator Komisi VI DPR RI itu, saat ini waktu yang pas untuk merevisi UU Kementerian Negara setelah diterbikan pada 2008.

"Kalau pun ada keinginan untuk merevisi, ya, tentu dalam pandangan kami, ya, ini sudah saatnya kami tinjau, kami revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan Lembaga ini, ya, ditunggu saja nanti revisinya," kata Herman.

BACA JUGA: Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman

Diketahui, wacana Revisi UU Kementerian Negara mencuat ketika Presiden terpilih RI Prabowo Subianto hendak melantik 40 menteri dalam kabinet periode 2024-2029.

Pasal 15 UU Kementerian Negara di sisi lain membatasi Presiden RI dalam melantik menteri dalam sebuab kabinet, yakni 34. 

Herman menyebut persoalan waktu saja yang membuat Revisi UU Kementerian Negara terkesan dilakukan ketika Prabowo ingin melantik 40 menteri.

"Intinya, sebetulnya pada akhirnya dikembalikan kepada presiden terpilih begitu dan apa yang harus dipolemikkan, karena domain dan hak prerogatifnya, kan, ada di presiden terpilih," kata dia.

Herman kemudian menerima pertanyaan awak media soal pernyataan PKS yang menganggap Revisi UU Kementerian Negara tidak efektif.

Dia menghargai pernyataan PKS tetapi menganggap efektivitas suatu pekerjaan bakal terjadi ketika ruang lingkup dibuat mendetail.

"Pada akhirnya, kalau melihat keefektifan, justru makin lingkupnya dispesifikkan, ya, kan, kalau kementerian semakin banyak, berarti, kan, lingkupnya makin spesifik, ya, semakin efektif semestinya. Jadi, bagaimana cara pandang," kata Herman. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler