Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana

Kamis, 30 Desember 2021 – 23:50 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12).

Salah satunya adalah terkait sikap istri Herry Wirawan maupun para korban yang diam dan terkesan membiarkan terdakwa melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA: 3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget!

Tidak itu saja, kasus asusila terhadap belasan santriwari dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) diduga merupakan kejahatan yang terencana.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai persidangan.

BACA JUGA: Jumlah Korban Pengusaha S Pemesan Remaja Putri Banyak Banget, Mungkin Anda Kaget

Menurut dia, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.

"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis.

BACA JUGA: Baru 2 Hari Pulang dari Malaysia, Faisal Ditemukan Tewas Mengenaskan, di Sini Lokasinya

Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.

Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," katanya.

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

BACA JUGA: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler