Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa

Jumat, 31 Desember 2021 – 03:06 WIB
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai JPU dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan terhadap 13 santriwati yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengungkap bahwa salah satu korban yang dicabuli oleh terdakwa Herry Wirawan adalah sepupunya sendiri.

BACA JUGA: Jumlah Korban Pengusaha S Pemesan Remaja Putri Banyak Banget, Mungkin Anda Kaget

Yang paling mengejutkan adalah Herry Wirawan mencabuli sepupunya saat kondisi istrinya tengah mengandung.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12).

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Dalam persidangan, Kejati Jabar menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari istri dan perwakilan kementerian agama, lalu ada juga saksi ahli hukum pidana dan psikolog.

Asep menambahkan, perbuatan tercela yang dilakukan Herry Wirawan sudah termasuk ke dalam kejahatan luar biasa.

BACA JUGA: Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana

Pasalnya, Herry Wirawan juga menodai sepupunya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi.

"Pelaku ini melakukan kejahatan sangat serius, kenapa saya bilang begitu? Karena pelaku juga termasuk melakukan hal tersebut terhadap sepupunya, sepupu istrinya, dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," jelasnya.

Atas perbuatannya, istri terdakwa Herry Wirawan mengalami guncangan psikis yang cukup serius.

"Anak yang dilahirkan pun dalam tanda kutip pertumbuhannya tidak normal," imbuhnya sebagaimana dilansir dari jabar.jpnn.com hari ini.

Sebelumnya, Kejati Jabar juga mengungkap alasan mengapa istri dan para korban tidak ada yang melapor.

Asep menyebut, Herry Wirawan memberikan doktrin kepada istri dan para korban untuk mau mengikuti semua perintahnya.

BACA JUGA: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

"Terdakwa ini membekukan otak korban. Kemudian membuat korban secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tutur Asep ditemui seusai sidang. (mcr27/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler