Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri

Senin, 04 April 2022 – 19:34 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PT Bandung tersebut.

BACA JUGA: Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa.

Oleh karena itu, Korps Adhyaksa mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akhirnya Divonis Hukuman Mati

"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4).

Namun demikian, Ketut menegaskan bahwa Kejagung tidak berpuas diri atas vonis tersebut.

BACA JUGA: Vonis Mati untuk Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Kejahatannya Sangat Biadab

Saat ini, lanjut dia, pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.

"Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan PN Bandung yang menghukum Herry Wirawan pidana seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4). 

Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. 

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP Junctis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat  3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. 

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

Pada hari Senin (21/2) jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Bandung tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler