jpnn.com, BANDUNG - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pelaku Herry Wirawan masih menjadi perhatian masyarakat Jawa Barat secara luas.
Terbaru, sebagaimana dilansir dari JPNN Jabar (jabar.jpnn.com), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Begini Kondisi Herry Wirawan Seusai Dijatuhi Vonis Mati
Dengan demikian, Herry yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup, kini divonis hukuman mati dan diwajibkan membayar restitusi kepada para korban.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum keluarga korban Yudi Kurnia mengapresiasi putusan yang dikeluarkan PT Bandung.
BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR: Mantap, Alhamdulillah!
Menurutnya, kabar tersebut juga disambut suka cita keluarga korban santriwati.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PT Bandung dan saya sangat senang mendengarnya."
BACA JUGA: Terdengar Teriakan Kuat Sebelum Agus Meregang Nyawa
"Ketika saya menyampaikan berita itu ke keluarga korban, mereka sangat senang dan bersyukur mengucap hamdalah,” kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Menurut Yudi, pidana mati terhadap predator Herry Wirawan sangat memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat, meski diakui kematian Herry tidak akan menghapus luka yang diderita korban.
“Alhamdulillah dengan putusan pengadilan tinggi, mereka agak lega walau itu tidak akan menghapus sejarah."
"Karena hal ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, bahkan turun temurun,” katanya.
Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Hakim menganulir vonis Herry menjadi pidana mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum."
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.
Kemudian, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang