Begini Kondisi Herry Wirawan Seusai Dijatuhi Vonis Mati

Kamis, 07 April 2022 – 16:37 WIB
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. 

Lantas bagaimana kondisi Herry Wirawan seusai adanya putusan banding dari PT Bandung tersebut?

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Menteri Bintang Bilang Begini 

Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung memastikan Herry Wirawan dalam kondisi yang baik seusai dijatuhi vonis mati oleh PT Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Ustaz HNW Bereaksi Begini 

Namun Riko mengaku belum menanyakan tanggapan terkait vonis mati kepada Herry.

"Saya belum enak, begitu, menanyakan ke yang bersangkutan terkait itu. Ya, saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu saja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4). 

BACA JUGA: Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas 

Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. 

Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.

"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tetapi kalau di musala silakan kapan saja," katanya.

Selain itu, Riko mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. "Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," kata dia.

PT Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. 

Padahal, jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler