jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ace Hasan Syadzily meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang berikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan.
"JPU segera melakukan banding. Enggak perlu pikir-pikir, kalau perlu banding," kata Ace Hasan kepada wartawan, Kamis (17/2).
BACA JUGA: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengaku tidak puas atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis terhadap Herry Wirawan. Sebab, Herry Wirawan, sudah melakukan kejahatan berlapis.
Mulai tindakan kekerasan seksual hingga eksploitasi anak.
BACA JUGA: HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan
Menurut Ace, tindakan Herry sangat membuat anak menjadi sangat traumatik.
Seharusnya, ujar dia, vonis kepada yang bersangkutan bisa memakai landasan UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
"Salah satunya adalah soal selain penjara seumur hidup juga adalah kebiri kimia," ungkap Ace.
Namun demikian, Ace tetap menghormati putusan majelis hakim PN Bandung dalam perkara pemerkosaan belasan santriwati tersebut.
Menurut dia, banding jaksa bisa memberikan keadilan bagi para korban.
Selain itu, upaya hukum itu bisa memperjelas narasi restitusi yang diminta majelis hakim PN Bandung terhadap perkara pemerkosaan belasan santriwati.
"Bagaimanapun kalau itu dibebankan kepada pemerintah tentu pemerintah juga harus tahu sumber dananya dari mana," kata Ace.
Seperti diketahui, terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung Herry Wirawan lolos dari pidana mati setelah majelis hakim memberikan vonis penjara seumur hidup.
Keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka.
"Kami termasuk keluarga korban kecewa, ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," kata kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2). (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan