jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi membacakan vonis untuk terdakwa Herry Wirawan dalam persidangan di PN Bandung, Jabar, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diputuskan Hari Ini, Lihat Tampangnya
Majelis hakim menyatakan perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3, dan 5 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihadirkan Langsung di Sidang Vonis Besok
Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia, sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com.
Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang di PN Bandung.
BACA JUGA: Kang Emil Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan
Selama mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim, Herry tampak tertunduk lesu. (mcr27/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Nur Fidhiah Sabrina