Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diputuskan Hari Ini, Lihat Tampangnya

Selasa, 15 Februari 2022 – 10:49 WIB
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Foto: /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang putusan terdakwa Herry Wirawan yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Herry Wirawan hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.

Dia turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol.

BACA JUGA: Kang Emil Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan

Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar terbuka, tetapi secara terbatas.

Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut.

BACA JUGA: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, HNW Bereaksi

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu.

Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang.

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Bereaksi, Tegas

Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler