Herry Wiryawan Dihukum Mati, Ustaz HNW Berkomentar Begini

Rabu, 06 April 2022 – 19:36 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati. ilustrasi. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis maksimal Herry Wiryawan dengan hukuman mati.

Dia berharap vonis itu bisa menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan niatnya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Menteri Bintang Bilang Begini 

“Apresiasi kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan hukuman mati,” ujar pria yang akrab disapa HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/4).

HNW menilai vonis maksimal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR: Mantap, Alhamdulillah!

Pasal 81 juncto Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016.

Memenuhi rasa keadilan bagi para korban, dan mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan.

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Ustaz HNW Bereaksi Begini 

Dia menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang disediakan oleh Negara itu memang wajar dilaksanakan.

Sebab, hal itu sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, juga memberi perlindungan terhadap korban apalagi para korban ialah anak-anak, dan memberantas kekerasan seksual.

HNW berharap putusan tersebut bisa segera berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali.

Maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini.

Selain itu, dia menghimbau pelaksanaan hukuman mati segera dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap, agar efek jera dan pembelajaran yang diharapkan bisa diwujudkan.

HNW juga menyoroti pentingnya menghadirkan restorative justice kepada para korban.

Apalagi mereka masih dalam usia anak, bahkan anak didik, baik dalam maksimalisasi perlindungan, kelanjutan sekolah, konseling dan ganti rugi yang maksimal.

HNW berharap aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara sejenis tanpa membedakan SARA.

Karena kasus kekerasan seksual itu terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA.

“Vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan kepada para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan instrumen hukum yang tersedia di Indonesia seperti Undang Undang Perlindungan Anak.

Dia mengatakan Undang Undang masih berlaku dan sangat memadai untuk menjerat pelaku dengan pemberatan, maupun vonis maksimal.

Termasuk juga untuk maksimal dalam pemberian perlindungan terhadap korban.

“Hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut, demi keadilan dan manfaat hukum,” kata HNW. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler