Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Ustaz HNW Bereaksi Begini 

Selasa, 05 April 2022 – 15:35 WIB
Wakil MPR Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW merespons positif vonis hukum mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada terdakwa pemerkosa 13 satriwati Herry Wirawan. 

HNW, panggilan akrab Hidayat Nur Wahid memberikan apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri

“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di Pengadilan Negeri, dan (apresiasi) kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar HNW melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (5/4).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap vonis maksimal kepada Herry Wirawan menjadi efek jera kepada pihak yang lain agar mengurungkan kehendak melakukan kejahatan seksual.

BACA JUGA: Putusan Hakim PT Bandung, Harta Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dirampas 

"Vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan kepada para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya makin banyak, makin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh PT Bandung, Jabar. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Hal itu setelah PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis PN Bandung. 

Sebelumnya PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro  di Bandung, Jabar, Senin (4/4). 

Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat PN Bandung. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler