DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar

Senin, 10 Juni 2024 – 10:45 WIB
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menggelar razia parkir liar kendaraan bermotor di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta pemerintah provinsi menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan parkir liar yang kian menjamur di Jakarta.

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan itu, perlu regulasi yang lengkap, tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar.

BACA JUGA: Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol

“Jadi, harus lengkap aturannya bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” kata Ismail dikutip dari situs web DPRD DKI, Senin (10/6).

Ismail meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir.

BACA JUGA: Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat

Beberapa di antaranya seperti lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner di Jakarta.

Penertiban lahan parkir tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA: Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

“Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” jelasnya.

Menurutnya, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).

“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak,” tuturnya.

Selain penertiban lahan parkir liar, Ismail merasa pemprov sangat penting mengkaji upaya pemberdayaan jukir liar.

Tujuan upaya itu yakni agar para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal itu menyandang status resmi.

“Dengan cara perekrutan secara resmi, maka Jukir akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal,” tambah politikus PKS itu. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler