Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu

Rabu, 08 November 2023 – 11:41 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/Arsip: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Heru menjelaskan bahwa pencabutan Perda Kepulauan Seribu tersebut adalah upaya mengembangkan potensi wilayah kepulauan tersebut.

BACA JUGA: Heru Budi Bagikan 3,5 Ton Hasil Panen Cabai kepada Masyarakat

"Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan,” ucap Heru dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Menurut Heru, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai kabupaten administrasi yang memiliki 2 wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah kota administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

BACA JUGA: Sempat Sedih dan Malu Pernah Jadi Ketua MK, Mahfud MD Kini Bangga

Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan pribadi.

Namun, sebagian besar lahan tersebut, kata Heru, belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992.

BACA JUGA: Putusan MKMK Mencopot Anwar Usman Bikin Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika

Untuk itu, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.

Kepala Sekretariat Presiden itu juga menerangkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

KSPN adalah kawasan yang memiliki memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir.

Oleh karena itu, meski dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu karena berbeda dengan kawasan daratan.

Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler