Sempat Sedih dan Malu Pernah Jadi Ketua MK, Mahfud MD Kini Bangga

Rabu, 08 November 2023 – 08:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu salah satunya terkait kontroversial putusan MK pada perkara uji materi usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diputus Ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA: Putusan MKMK Mencopot Anwar Usman Bikin Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika

Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena pelanggaran kode etik. Foto: Ricardo/JPNN

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," demikian kata Mahfud melalui akun pribadinya di media sosial X (Twitter), Selasa malam.

BACA JUGA: Mantan Hakim Konstitusi Bikin Pertemuan Tertutup Setelah Anwar Usman Dihukum MKMK, Ada Apa?

Namun, Mahfud yang juga seorang guru besar hukum tata negara itu kembali bangga lagi dengan MK sebagai penjaga konstitusi.

Sebelumnya pada Selasa (7/11), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi ketua MK lantaran paman Gibran itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia capres-cawapres.

BACA JUGA: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Kena Sanksi Ini

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," lanjut Mahfud.

MKMK sebelumnya memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa (7/11).

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketikdakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Akibatnya, MKMK menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka dari jabatan ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman, red)," kata Jimly membacakan amar putusan.

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan.

"Wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly.(fat/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler