Heru Erwanto Divonis Seumur Hidup, Ngatmanto: Saya Minta Hukuman Mati!

Kamis, 24 Februari 2022 – 20:53 WIB
Ayah DR dan DA, Ngatmanto tak terima Heru Erwanto selaku pembunuh anaknya divonis penjara seumur hidup. Dia minta hukuman mati.Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa pembunuh kakak beradik di Waru, Heru Erwanto (25) divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (24/2).

Heru Erwanto membunuh kakak beradik DR dan DA pada September 2021.

BACA JUGA: Tegas, Brigjen Djoko Sebut Andre & Nurohman Terancam Hukuman Mati

Kedua warga Waru, Sidoarjo, Jawa Timur itu ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Heru.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus.

Selain itu, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban, seperti, mobil hingga laptop.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Afandi.

Putusan terhadap terdakwa perkara pembunuhan itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, JPU Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan hakim, terdakwa Heru Erwanto tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu orang tua DR (20) dan DA (13), Ngatmanto menyatakan tidak terima dengan vonis tersebut.

"Kurang berat, saya minta hukuman mati," ujarnya. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler