Heru Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana BOS di Rekening Sekolah

Minggu, 12 September 2021 – 17:10 WIB
Sekjen FSGI heru Purnomo mengingatkan adanya potensi Penyelewengan dana BOS meskipun penyalurannya langsung ke rekening sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta tetap memberlakukan persyaratan minimal 60 siswa bagi sekolah yang akan menerima dana BOS.

Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo ketentuan tersebut akan membuat kepala sekolah dan guru makin kreatif.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Nadiem Makarim soal Dana BOS 2022, Alhamdulillah

Mereka akan memperlihatkan produk unggulan sebagai nilai jual untuk menarik perhatian orang tua siswa.

"Jumlah siswa yang sedikit membuat layanan pendidikan tidak sesuai harapan yang berakibat terjadi pemborosan anggaran negara," kata Heru di Jakarta, Minggu (12/9).

BACA JUGA: Menteri Nadiem Hentikan Dana BOS, Gus Muhaimin: Batalkan!

FSGI juga mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan dana BOS. Penyaluran BOS memang melalui rekening sekolah, tetapi bukan berarti dana tersebut aman. 

Itu sebabnya, lanjut Heru, perlu fungsi kontrol dalam bentuk regulasi yang mengatur penyaluran BOS. Salah satunya mengatur ketentuan sekolah penerima dana BOS harus minimal 60 siswa.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Dijebloskan ke Tahanan

“Mas Nadiem tidak perlu ragu melanjutkan kebijakannya demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk anak bangsa ini," tegas Heru.

Selanjutnya, FSGI melihat adanya Permendikbudristek Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja (bagi sekolah berprestasi) dan BOS Afirmasi (bagi sekolah khusus) dapat dijadikan motivasi bagi sekolah-sekolah dengan kondisi khusus untuk memenuhi persyaratan penerima dana BOS reguler.

Pasalnya, sesuai Permendikbud ini hanya sekolah penerima BOS reguler yang kemungkinan mendapatkan BOS kinerja atau afirmasi. 

Diketahui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk dasar penghitungan Dana BOS Reguler merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang tertera dalam pasal 3 ayat 2 huruf d.

Pada petunjuk pelaksanaan tersebut , sekolah penerima dana BOS reguler mensyaratkan memiliki minimal 60 murid dalam tiga tahun terakhir.

Dengan demikian, kata Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto jika ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan jumlah peserta didiknya di bawah itu maka tidak akan memperoleh BOS dari pemerintah. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler