Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 20 Juli 2021 – 10:11 WIB
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (ANTARA/Munawar)

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan, Sumatera Utara (Sumut), JRP (53) dijebloskan Kejaksaan Negeri Medan ke tahanan. 

Kejari Medan menduga JRP melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017-2018. 

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejati Bengkulu Gedelah Kantor Disdik Seluma

"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, Senin (19/7). 

Menurut Sumanggar, penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Medan. 

BACA JUGA: Jokowi Mania Minta Bos Mafia Kesehatan Dihukum Mati, Singgung Keterlibatan Elite Politik

Sumanggar mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Juli 2021.

"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.  (antara/jpnn)

BACA JUGA: Nama Azis Terseret di Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Pengamat Hukum Ingatkan Hal Ini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler