jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pengembangan bioenergi nasional harus didukung dengan regulasi.
Dia menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker dalam seminar nasional bertema Tantangan dan Prospektif Pengembangan Bioenergi di Indonesia yang diadakan Gerakan Muda Pembaruan Melayu Riau (GM-PAMRI) di Balai Rumah Dinas Bupati Kampar, pada Rabu (15/3).
BACA JUGA: PTPN Group Terapkan Pengembangan Bioenergi
Menurut Hery, RUU energi baru dan energi terbarukan (EBET) akan dibahas oleh DPR RI pada Juni tahun 2023, yang akan mengatur mulai dari hulu sampai ke hilir.
"Mudah-mudahan Juni 2023, ini bisa terealisasi dan sah menjadi UU oleh DPR RI," kata Hery Susanto.
BACA JUGA: Biodiesel B35 Diterapkan, Gaikindo: Giliran Jepang Belajar ke Indonesia
Dia menambahkan hal itu perlu dilakukan agara ada kepastian pengelolaaan bioenergi terutama biofuel, serta peran masing-masing dari daerah penghasil sawit.
"Kemudian, sistem peremajaannya sampai pengelolaan biofuel oleh pertamina saling bersinergi dalam mendukung pengadaan biofuel secara nasional," lanjutnya.
BACA JUGA: Jaga Ketahanan Energi, Sultan Dukung Pemerintah Tingkatkan DMO CPO untuk Biodiesel
Sementara itu, senior analyst non hydrocarbon commercial development Meta Tri Jayanthy yang mewakili Direktur Pertamina menyampaikan pengadaan biofuel masih memiliki banyak kendala, salah satunya ialah keterbatasan teknologi, serta pabrik untuk dilakukan pengadaan secara nasional.
"Mulai dari ketersedian bahan baku yang tidak ada kepastian, harga bahan baku yang cukup tinggi sehingga menyebabkan pihak pertamina masih mengkaji untuk pengadaan biofuel itu secara massal," kata Meta.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra