Heryanto Tanaka Didakwa Suap 2 Hakim Agung Ratusan Ribu Dolar

Senin, 20 Februari 2023 – 18:53 WIB
Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka didakwa menyuap dua Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) dengan total SGD 310 ribu untuk pengurusan perkara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka didakwa menyuap dua Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) dengan total SGD 310 ribu untuk pengurusan perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Septi mengatakan dua Hakim Agung yang terlibat penyuapan itu yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).

BACA JUGA: Bupati Mamberamo Tengah Sudah Tiba di KPK, Lihat Gayanya

"Terdakwa menyuap dua Hakim Agung itu melalui sejumlah staf kepaniteraan di lingkungan MA, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Sandy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/2).

Adapun Heryanto Tanaka merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus suap Hakim Agung.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Petinggi Bank Syariah Indonesia

Sandy menjelaskan Heryanto merupakan terdakwa yang berperan sebagai penyuap.

Dalam dakwaannya, Heryanto disebut memberikan SGD 200 ribu kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

BACA JUGA: KPK Bawa Bupati Mamberamo Tengah ke Jakarta

Heryanto mengajukan kasasi itu berkaitan dengan permasalahan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Heryanto selaku deposan mengajukan kasasi karena hak-haknya di KSP Intidana tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, Heryanto juga didakwa memberikan SGD 110 ribu kepada Hakim Agung Gazalba Saleh untuk mempengaruhi kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022, yang juga berkaitan dengan KSP Intidana.

Selain Heryanto Tanaka, dalam perkara itu ada juga terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Namun dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ivan terlibat suap itu hanya kepada Sudrajad Dimyati.

Adapun kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dana Ilegal untuk Pemilu 2024, Bawaslu Minta Polri hingga KPK Bertindak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler