Herzaky Demokrat Menyoroti Status Pengacara Kubu Moeldoko

Senin, 12 Juli 2021 – 20:17 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kanan) di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyoroti status pengacara kubu Moeldoko, Rusdiansyah.

Herzaky menyoroti status Rusdiansyah jelang persidangan gugatan yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

BACA JUGA: Lihat Nih Penampakan Kapal Perang Baru TNI AL, Siap Dioperasikan

Menurutnya Rusdiansyah saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat kuasa.

"Saudara Rusdiansyah sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat kuasa," ujar Herzaky melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/7).

BACA JUGA: Layak Enggak Kompleks Parlemen Jadi RSD COVID-19? Begini Hasil Peninjauan Dasco

Rusdiansyah MH diketahui mewakili pihak Moeldoko dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa waktu lalu.

Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan ke polisi pada April 2021 lalu atas dugaan memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat.

BACA JUGA: Bupati Bekasi Wafat, Sosok yang Sangat Peduli Warganya

Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat, di mana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.

Ketiga Ketua DPC Partai Demokrat tersebut melaporkan Rusdiansyah dan rekan-rekannya pada polisi atas tindak pidana pemalsuan.

Aduan itu dicatat dalam laporan polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum enam tahun kurungan penjara.

Tiga Ketua DPC yang dimaksud masing-masing Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

Pascalaporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan-kawannya yang bertindak mewakili kubu Moeldoko tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART Partai Demokrat, walau sudah dipanggil secara patut menurut hukum.

Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat.

Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang telah dilaporkan 2,5 bulan lalu.

Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.

"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN yang terhormat tercemar oleh surat kuasa palsu dari gerombolan KLB palsu," pungkas Herzaky.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler