jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi pasien Covid-19.
Hal itu menindaklanjuti temuan di lapangan mengenai oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.
BACA JUGA: Terpapar COVID-19, Bupati Bekasi Dirawat Intensif, Mohon Doanya
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid 19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromycin dan Intravenous immunoglobulin.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sepakat dengan keputusan itu karena bisa menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.
BACA JUGA: Menanggapi Masuknya 20 TKA China, Irwan Fecho Sampaikan Pernyataan Keras
"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit, dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata dia, Senin (5/7).
Wakil wali kota yang akrab disapa dengan panggilan Cak Ji itu mengakui bahwa sampai saat ini belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid 19.
BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
Namun, katanya, ada beberapa jeni obat yang sudah dipakai dalam terapi menyembuhkan virus corona.
"Keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat," tegas Cak Ji.
SK Menkes itu nantinya akan menjadi acuan pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual obat di atas HET.
"Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (kepolisian,red) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," pungas Cak Ji. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Arry Saputra