Hetifah DPR Minta Kemendikbudristek Usut Dugaan Kecurangan PPDB 2024

Rabu, 26 Juni 2024 – 17:32 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusut dugaan kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Hetifah menyampaikan itu terkait dengan temuan 'siswa titipan' masuk PPDB yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional.

"Saya meminta Kemendikbudristek dan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," kata  Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Banyak Pejabat Bikin Pusing Panitia PPDB 2024, DPRD Bilang Mereka Hanya Bertanya

Hetifah pun menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak para pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

Dia menyampaikan bahwa DPR RI, khususnya Komisi X, akan mengawal PPDB hingga tuntas, dan memastikan praktik-praktik curang seperti "siswa titipan" tidak terjadi lagi di masa mendatang.

BACA JUGA: Skandal PPDB, Puluhan Siswa Batal Diterima Masuk SMAN 3 dan 5 Bandung 

Hetifah juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses PPDB.

"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia bebas dari kecurangan dan diskriminasi," kata politikus Partai Golkar, itu.

BACA JUGA: Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana

Hetifah mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam PPDB. Dia mengatakan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan terbuka harus segera diterapkan guna mencegah celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk kecurangan.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah meminta peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB.

“Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang.

Chatarina menuturkan pemerintah daerah memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.

Selain itu, pemda juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler